Kiamat Internet

Kiamat Internet di Era Informasi

RITK

Pasca disepakatinya Piagam ASEAN tanggal 15 Desember 2008 lalu, ASEAN menjadi organisasi baru dengan aturan hukum yang jelas dan memiliki legal personality, menuju terbentuknya suatu Komunitas ASEAN 2015, yang berdasarkan tiga pilar yaitu politik keamanan, ekonomi dan sosial budaya.

Sejalan dengan itu, partisipasi masyarakat dalam kegiatan ASEAN menuju dan paska Komunitas ASEAN 2015 dirasakan penting untuk mendorong partisipasi berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali blogger Indonesia dalam proses pembangunan Komunitas ASEAN.

Sebagai blogger diharapkan dapat membantu upaya memperkuat integrasi ASEAN yang bersifat kerakyatan (people centred) dan mendorong interaksi ASEAN dengan masyarakatnya yang lebih mendekatkan mereka satu sama lain.

ASEAN Blogger dalam kiprahnya diharapkan turut andil memberikan kontribusi dalam akselerasi pembangunan Telekomunikasi Informatika dan Komunikasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kesiapan bangsa Indonesia dalam upaya sosialisasi ASEAN di era digital.

Lantas apa yang terjadi kalau Kiamat Internet itu terjadi di negara kita ?

Belajar dari keputusan yang memprihatinkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus kerjasama penggunaan frekuensi antara Indosat dan IM2, seperti dikatakan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono, bisa menjadi ancaman bagi dunia telekomunikasi. “Kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot Harsono.

Memang cukup mengagetkan keputusan pengadilan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus kerjasama antara Indosat dan IM2 yang dianggap melanggar hukum.

Keputusan Tipikor yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, terutama perusahaan ISP yang bekerjasama dengan operator pemilik izin frekuensi seperti sistem kerjasama IM2 dengan perusahaan induknya, PT Indosat, Tbk.

Majelis memutuskan terdakwa dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz sehingga negara dirugikan dan IM2 harus membayar kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun. Keputusan yang sangat fantastis  !

Sudah tepatkah keputusan pengadilan ini ? Mari kita tilik sekilas kenapa pengadilan menjatuhkan hukuman ini.

Jaksa Penuntut beranggapan bahwa tiap penyedia Internet Service Provider (ISP) harus memiliki ijin penggunaan frekuensi, berawal dari kekeliruan pemahaman jaksa dan hakim seperti seputar teknologi komunikasi inilah kasus Indosat-IM2 bergulir. Sedangkan kerjasama yang berlangsung antara Indosat-IM2 adalah sewa jaringan kepada Indosat oleh IM2 sudah sesuai dengan regulasi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999.

Seyogyanya IM2 tidak harus memiliki ijin penggunaan frekuensi tersendiri. Kekeliruan pemahaman jaksa dan hakim seputar teknologi komunikasi berpotensi meluas ke industri lainnya yang akan mengancam operator penyedia layanan internet di Indonesia.

Pertumbuhan pengguna internet terus bertambah tiap tahunnya di Indonesia sehingga apabila vonis ini dijatuhkan akan berapa banyak ISP yang gulung tikar karena harus membayar ganti rugi trilyunan rupiah ? Maka Kiamat Internet tak bisa dielakkan lagi.

Ketika bertemu dengan pak Indar Atmanto dalam sebuah acara di Indosat, beliau mengatakan kemungkinan akan banding.

Asosiasi Penyedia Layanan Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 286 operator penyedia layanan internet di Indonesia yang sistem kerjasamanya seperti halnya Indosat dan IM2. Sementara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Keminfo memutuskan menunda proses pengajuan izin baru, penyesuaian izin, izin frekuesi sampai batas waktu yang tidak ditentukan demi menghormati putusan pengadilan. Karena apabila putusan majelis hakim pada kasus IM2 bertahan, bukan tidak mungkin ISP lain akan kena sangsi yang sama.

Masyarakat yang sudah melek IT seharusnya didukung dengan fasilitas internet yang tepat guna, cepat dan murah. Pertumbuhan sosial media seperti blog, twitter, facebook dan jejaring sosial lain memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.

Melalui sosial media movement mampu menjembatani program pemerintan dengan masyarakat melalui dialog terbuka yang transparan. ASEAN Blogger dalam kapasitasnya menjadi wadah untuk mengajak masyarakat lebih siap menghadapi Komunitas ASEAN 2015 dimana pasar bebas yang terbuka menjadikan persaingan antar sesama negara ASEAN.

Sehingga sangatlah aneh kalau para pengguna internet ini justru tidak diimbangi dengan akses internet yang yang sehat demi menuju Menuju Indonesian Information Society 2015 dimana informasi menjadi sebuah kekuatan.

Leave a comment